image05 image06 image07

300x250 AD TOP

Feature Artikel

Buletin Kaffah

Jumat, 03 Mei 2024

Tagged under: ,

Jangan Biarkan Rakyat Mabuk Judi Online!


Buletin Kaffah No. 341 (24 Syawal 1445 H/03 Mei 2024 M)

Sungguh memprihatinkan. Penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim ternyata banyak kecanduan judi online. Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan transaksi judi online di Indonesia meningkat. Bahkan pada tiga bulan pertama 2024 saja, perputaran uangnya mencapai Rp 100 triliun. Berdasarkan data di PPATK, pada tahun 2023 sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online. Berdasarkan survei Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan warga pengguna judi online terbanyak di dunia.

*Memiskinkan dan Menyengsarakan*

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang tahun 2022-2023 perputaran judi online di Nusantara tembus Rp 517 triliun. Sebanyak 3,3 juta warga Indonesia bermain judi online. Prihatinnya lagi, lebih dari 2 juta warga yang terjerat judi online adalah masyarakat miskin, pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang kecil hingga ibu rumah tangga.

Penyebab banyak orang, terutama masyarakat ekonomi lemah, terjerat judi online adalah karena kerusakan cara berpikir akut; berharap bisa meningkatkan penghasilan tanpa perlu kerja keras. Apalagi mereka bisa ikut taruhan tanpa perlu modal besar.

Padahal kerusakan akibat mencandu permainan haram itu sudah nyata: depresi dan stress bahkan nekat bunuh diri akibat kalah berjudi; pencurian dan perampokan meningkat demi bisa bermain judi online; keluarga dan pernikahan juga hancur. Sejumlah Pengadilan Agama daerah melaporkan perceraian akibat judi online terus bertambah di tanah air. Permainan judi nyata memiskinkan dan menyengsarakan. 

Dalam sistem kehidupan berbasis ideologi Kapitalisme, perjudian legal karena mendatangkan keuntungan. Menguntungkan secara materi bagi bandar dan pemain yang menang, serta mendatangkan pajak untuk negara. Padahal judi hanyalah menguras harta rakyat dan hanya memberi keuntungan kaum kapitalis pemilik bisnis perjudian tersebut.

*Sulit Diberantas?*

Meski judi online ini sudah lama menjamur di tanah air dan menyengsarakan masyarakat, namun baru belakangan Pemerintah mulai serius menanganinya. Ini setelah Presiden Jokowi beberapa waktu lalu menyatakan akan membentuk satgas pemberantasan judi online. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan telah memutus akses atau takedown 60.582 konten terindikasi perjudian online selama periode September 2023. PPATK pun telah menghentikan sementara 3.935 rekening dengan saldo Rp 160,6 miliar. Mabes Polri membeberkan Satgas Judi Online itu telah menangkap 1.158 tersangka.

Namun, faktanya judi online masih terus marak di tengah masyarakat. Pemerintah melalui Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan upaya menghadapi judi slot adalah tantangan berat. Ini karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi di luar negeri. Ia mengibaratkan pemberantasan judi online seperti menghadapi hantu. Alasannya, judi online itu lintas negara. Servernya bisa ada di mana-mana.

Pernyataan Pemerintah ini jelas sulit diterima. Sebabnya, masyarakat sendiri sampai hari ini masih bisa dengan mudah mengakses berbagai situs judi, termasuk yang berkedok permainan. Begitu pula sejumlah selebritis dan aktor/aktris nasional masih terus mempromosikan judi online di berbagai platform media sosial. Belum ada satu pun dari mereka yang dijerat hukum.

Karena itu keseriusan Pemerintah memberantas judi online hingga ke akarnya jadi diragukan. Apalagi pada tahun lalu Menkominfo pernah mewacanakan untuk memungut pajak dari permainan judi online. Alasannya, agar uang dari Indonesia tak lari ke negara lain. Sebabnya, di negara ASEAN hanya Indonesia yang tidak melegalkan perjudian.

*Haram Mutlak*

Syariah Islam telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa ’illat apapun, juga tanpa pengecualian. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan (TQS al-Maidah [5]: 90).

Dalam ayat di atas Allah SWT menyejajarkan judi dengan minuman keras, berhala dan mengundi nasib (azlam). Ini menunjukkan keharamannya secara mutlak. Demikian kerasnya keharaman tersebut hingga Allah menyebutnya sebagai perbuatan setan, rijs[un] (kotor/najis). Karena itu Allah SWT memerintahkan kaum Muslim untuk menjauhi semua perbuatan tersebut agar mendapatkan keberuntungan.

Allah SWT juga berfirman:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Sungguh setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui minuman keras dan judi; juga (bermaksud) menghalangi kalian dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat. Karena itu tidakkah kalian mau berhenti? (TQS al-Maidah [5]: 91).

Syaikh Ali ash-Shabuni menyatakan bahwa penyebutan berbagai keburukan pada ayat di atas mengisyaratkan adanya bahaya besar dan kejahatan materi dari kriminalitas perjudian dan minuman keras, yaitu: “Sungguh setan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu; juga (bermaksud) menghalangi kalian dari mengingat Allah dan menunaikan shalat. Karena itu berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Ash-Shabuni, Tafsîr Ayât al-Ahkâm, 1/562).

Beliau juga menyebutkan bahaya judi tidak lebih ringan dibandingkan dengan minuman keras, yakni menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara para penjudi, menghalangi orang dari mengingat Allah dan dari menunaikan shalat, merusak masyarakat, membiasakan manusia di jalan kebatilan dan kemalasan, mengharapkan keuntungan tanpa kerja keras dan usaha, menghancurkan keluarga dan rumah tangga (Ash-Shabuni, Rawâbi’ al-Bayân Tafsîr Ayât al-Ahkâm min al-Qur’ân, 1/281).

Berjudi termasuk ke dalam cara memperoleh harta haram. Sementara itu harta haram hanya akan mengantarkan pelakunya pada ancaman Allah SWT. Nabi saw. bersabda kepada Kaab bin Ujrah ra.:

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Wahai Kaab bin ‘Ujrah, sungguh daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram berhak dibakar dalam api neraka (HR at-Tirmidzi).
Keharaman judi dan sanksinya ini mengikat semua warga negara; Muslim maupun non-Muslim (ahlu dzimmah). Negara tidak boleh membiarkan atau memberikan izin perjudian online maupun melokalisasi perjudian. Contohnya seperti yang dilakukan oleh sebagian negeri Muslim hari ini yang menyediakan kawasan judi untuk non-Muslim. Memberikan izin perjudian walaupun kepada kalangan non-Muslim sama artinya dengan menghalalkan perjudian. Karena itu memungut pajak dari perjudian juga haram. Nabi saw. bersabda:

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

Akan datang suatu zaman saat manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram (HR al-Bukhari).

*Lindungi Umat!*

Larangan berjudi dalam Islam bukanlah sekadar himbauan moral belaka. Allah SWT pun telah mewajibkan kaum Muslim untuk menegakkan sanksi pidana (’uqûbât) terhadap para pelakunya. Mereka adalah bandarnya, pemainnya, pembuat programnya, penyedia servernya, mereka yang mempromosikannya dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Sanksi bagi mereka berupa ta’zîr, yakni jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada Khalifah atau kepada qâdhi (hakim).

Syaikh Abdurrahman Al-Maliki di dalam Nizhâm al-’Uqûbât fî al-Islâm menjelaskan bahwa kadar sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat kejahatannya. Atas tindak kejahatan atau dosa besar maka sanksinya harus lebih berat agar tujuan preventif (zawâjir) dari sanksi ini tercapai. Beliau juga menjelaskan bahwa Khalifah atau qâdhi memiliki otoritas menetapkan kadar ta’zîr ini. Karena itu pelaku kejahatan perjudian yang menciptakan kerusakan begitu dahsyat layak dijatuhi hukuman yang berat seperti dicambuk, dipenjara bahkan dihukum mati.

Hukum yang tegas ini adalah bukti bahwa syariah Islam berpihak kepada rakyat dan memberikan perlindungan kepada mereka. Dengan adanya pengharaman atas perjudian maka harta umat dan kehidupan sosial akan terjaga dalam keharmonisan. Umat juga akan didorong untuk mencari nafkah yang halal, tidak bermalas-malasan apalagi mengundi nasib lewat perjudian.

Negara juga harus hadir menjamin kehidupan rakyat seperti pendidikan yang layak hingga tingkat pendidikan tinggi, lapangan kerja yang luas serta jaminan kesehatan yang memadai secara cuma-cuma. Dengan perlindungan hidup yang paripurna dalam syariah Islam maka kecil peluang rakyat terjerumus ke dalam perjudian.

Semua ini hanya bisa terwujud dalam kehidupan yang ditata dengan syariah Islam di dalam naungan Khilafah, bukan dalam sistem kehidupan yang kapitalistik seperti hari ini. Dalam sistem kehidupan yang kapitalistik, negara minim hadir dalam kehidupan rakyat, sementara berbagai bisnis kotor seperti perjudian terus menjamur seperti tidak bisa dihentikan.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []

---*---

*Hikmah:*

Rasulullah saw. bersabda:

وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ ‌أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ

Siapa saja yang berkata kepada kawannya, ”Mari aku ajak kamu berjudi,” hendaklah dia bersedekah! (HR al-Bukhari).

Jumat, 29 Maret 2024

Tagged under: ,

Tobat dari Kezaliman

Buletin Kaffah No. 338 (19 Ramadhan 1445 H/29 Maret 2024 M)

Ramadhan adalah bulan yang berlimpah keutamaan dari Allah SWT. Selain rahmat dan pahala yang berlipat, Allah SWT juga memberikan limpahan ampunan kepada hamba-hambaNya yang beriman dan beramal shalih. Karena itulah Ramadhan juga disebut sebagai bulan ampunan (Syahrul-Maghfirah). Sepantasnya setiap Muslim yang mengharapkan ampunan Allah SWT bersegera melaksanakan semua perintah-Nya dan meninggalkan semua larangan-Nya agar ia mendapatkan ampunan yang sempurna. Bukankah tak ada satu pun manusia yang tidak lepas dari dosa dan kesalahan?

Ampunan dan Pembebasan dari Neraka

Janji pengampunan dosa selama Ramadhan disampaikan oleh Baginda Nabi saw. dalam sabda beliau:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Siapa saja yang berpuasa pada bulan Ramadhan semata-mata karena iman dan mengharap pahala dari Allah akan diampuni dosa-dosanya pada masa lalu (HR al-Bukhari dan Muslim).

Bukan hanya memberikan ampunan, Allah SWT juga menjanjikan bagi hamba-hamba-Nya pembebasan dari azab neraka. Sabda Nabi saw.:

إِنَّ لِلهِ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ عُتَقَاءَ مِنَ النَّارِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ وَ إِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيُسْتَجَابُ لَهُ

Sungguh pada setiap hari dan malam bulan Ramadhan ada orang-orang yang Allah bebaskan dari api neraka. Sungguh setiap Muslim yang berdoa akan Allah kabulkan doanya (HR Ahmad dan al-Bazzar).

Karena itu merugilah siapa saja yang memasuki Bulan Ramadhan tanpa mendapatkan ampunan Allah SWT. Hal ini sudah diperingatkan oleh Nabi saw. dalam sabda beliau:

قَالَ لِي جِبْرِيلُ: رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ، فَقُلْتُ: آمِينَ

Jibril as. berkata kepadaku, ”Sungguh sangat merugi seseorang yang memasuki bulan Ramadhan, tetapi dosa-dosanya tidak diampuni.” Aku (Nabi saw.) pun mengucapkan, ”Ya Allah, kabulkanlah.” (HR al-Bukhari).

Bukankah mengherankan jika ada seorang Muslim memasuki Bulan Ramadhan, namun tidak mendapatkan ampunan Allah, apalagi jika dia malah menambah dosa? 

Ada dua penyebab mengapa seorang Muslim yang berpuasa justru tidak mendapatkan ampunan: Pertama, karena masih melakukan kemaksiatan. Nabi saw. bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Siapa saja yang tidak meninggalkan perkataan dan perilaku dusta, Allah tidak membutuhkan upayanya dalam meninggalkan makan dan minumnya (HR al-Bukhari).

Yang termasuk dalam qawl az-zûr adalah berdusta, memanipulasi rakyat, tutur kata yang menyakiti orang lain dan berkhianat. Mereka yang berpuasa, tetapi tidak melepaskan lisan dan amal mereka dari tindakan seperti ini, tidak akan mendapatkan ampunan Allah SWT.

Kedua, masih terus melakukan dosa-dosa besar. Hal ini karena penghapusan dosa selama Bulan Ramadhan hanya berlaku pada selain dosa-dosa besar. Nabi saw. bersabda:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

Shalat lima waktu, ibadah Jumat yang satu dengan ibadah jumat berikutnya dan puasa Ramadhan yang satu dengan puasa Ramadhan berikutnya, itu semua merupakan penghapus dosa di antara keduanya selama dosa-dosa besar dijauhi (HR Muslim).

Berkaitan dengan hadis di atas, Qadhi Iyadh mengatakan, ”Yang dimaksud dalam hadis ini adalah ampunan atas dosa-dosa selama dosa-dosa besar tidak dilakukan. Ini adalah pendapat Ahlus Sunnah. Adapun dosa-dosa besar hanya dapat dihapuskan dengan tobat atau (mendapatkan) rahmat Allah dan karunia-Nya.” (Al-Mubarakfuri, Tuhfah al-Ahwadzi, I/535, Maktabah Syamilah).

Tentu keliru jika seorang Muslim mengharapkan ampunan Allah SWT, tetapi masih berkutat dengan berbagai kemaksiatan yang tergolong dosa besar seperti memakan riba, melakukan korupsi dan berbagai kezaliman.

Kezaliman Dosa Besar

Salah satu dosa besar yang diperingatkan dengan keras oleh Islam adalah perbuatan zalim. Allah SWT berfirman:

وَكَذٰلِكَ اَخۡذُ رَبِّكَ اِذَاۤ اَخَذَ الۡقُرٰى وَهِىَ ظَالِمَةٌ‌ؕ اِنَّ اَخۡذَهُ اَلِيۡمٌ شَدِيۡدٌ‏

Begitulah siksa Tuhanmu jika Dia menyiksa (penduduk) negeri-negeri yang berbuat zalim. Sungguh siksa-Nya sangat pedih dan sangat berat (TQS Hud [11]: 102).
 
Rasulullah saw. menyebutkan kezaliman akan berubah menjadi kegelapan bagi para pelakunya pada Hari Kiamat nanti. Sabda beliau:

إِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَـاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Sungguh kezaliman adalah kegelapan pada Hari Kiamat (HR al-Bukhari).

Kezaliman dalam segala bentuknya adalah haram. Islam telah memberikan perlindungan kepada setiap Muslim atas harta, darah dan jiwa mereka. Rasulullah saw. dalam Khutbah al-Wada’ menyampaikan:

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هذَا فِي شَهْرِكُمْ هذَا فِي بَلَدِكُمْ هذَا 

Sungguh darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian haram atas kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di negeri kalian ini (HR al-Bukhari dan Muslim).
 
Tidak ada yang bisa lolos dari balasan Allah atas perbuatan zalim mereka di dunia. Nabi saw. sampai mengingatkan bahwa hewan-hewan saja diberi kesempatan untuk membalas perlakuan buruk yang mereka terima di dunia dari sesama binatang. Sabda Nabi saw.:

لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقيامَةِ حَتَّى يُقَادَ للشَّاةِ الْجَلْحَاء مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاء

Sungguh, pada Hari Kiamat nanti semua hak akan dikembalikan kepada pemiliknya. Bahkan kambing yang tak bertanduk diberi kesempatan untuk membalas kambing yang bertanduk (HR Muslim).

Karena itu manusia yang berbuat zalim selama hidupnya tidak boleh merasa aman. Mereka tidak akan dapat lolos dari hisab dan balasan Allah SWT pada Hari Kiamat. Rasulullah saw. menyebut para pelaku kezaliman yang tidak bertobat sebagai manusia yang bangkrut. Sabda beliau: “Tahukah kalian, siapakah orang bangkrut itu?” Para Sahabat ra. menjawab, “Orang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak punya uang dan barang.” Beliau bersabda, “Sungguh orang bangkrut di kalangan umatku, (yaitu) orang yang datang pada Hari Kiamat dengan membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat. Namun, dia juga mencaci maki si ini, menuduh si itu, memakan harta orang ini, menumpahkan darah orang itu dan memukul orang ini. Orang ini diberi sebagian kebaikan-kebaikannya dan orang ini diberi sebagian kebaikan-kebaikannya. Jika kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum diselesaikan kewajibannya, kesalahan-kesalahan mereka diambil lalu ditimpakan kepada dirinya, kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka.” (HR Muslim, no. 2581).

Bahaya Kezaliman Penguasa

Kezaliman yang dilakukan penguasa jauh lebih berat lagi ancaman dan siksaannya kelak. Sebabnya, mereka seharusnya menggunakan amanah kekuasaan yang mereka miliki untuk mengurus umat dengan syariah Islam. Sayangnya, umat justru menyaksikan penguasa mengkhianati amanah kekuasaannya hanya untuk kepentingan oligarki. Sebaliknya, penguasa terus membebani rakyat melalui pencabutan berbagai subsidi dan kenaikan pajak. Misalnya saja kenaikan tarif sejumlah ruas jalan tol, pencabutan subsidi sejumlah pupuk untuk petani, serta keputusan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Naiknya tarif tol dan terutama PPN tentu akan menambah beban hidup warga dan menyulitkan roda perekonomian.

Pembangunan IKN juga mulai menelan korban. Ada 200 warga asli desa Pamaluan dan Sepaku terancam digusur karena lahan mereka berada di kawasan pembangunan Ibukota Nusantara. Mereka dinyatakan sebagai pemilik lahan ilegal karena tidak punya sertifikat tanah. Padahal mereka adalah penduduk asli yang sudah menetap di lokasi selama bertahun-tahun. Sejumlah warga yang memprotes juga ditangkap oleh aparat karena dianggap mengganggu pembangunan IKN.

Ironinya, Pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang menguntungkan para pengusaha, yakni Hak Guna Usaha di IKN. Jangka waktunya bisa mencapai 190 tahun dalam 2 siklus. Ada juga Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Totalnya 160 tahun. Para investor IKN juga diberi status bebas pajak hingga 30 tahun!

Padahal kekuasaan adalah amanah yang mestinya digunakan untuk memenuhi hak-hak rakyat dan berlaku adil kepada mereka. Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ  

Sungguh Allah menyuruh kalian memberikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya, Allah  pun menyuruh kalian, jika menetapkan hukum di antara manusia, agar kalian berlaku adil (TQS an-Nisa’ [4]: 58).

Alhasil, kezaliman tidak bisa dihapus hanya dengan ibadah sepanjang Bulan Ramadhan. Sebabnya, kezaliman merupakan dosa besar. Bahkan shaum para pelaku kezaliman bisa menjadi sia-sia jika mereka tidak menghentikan kezaliman mereka. Sabda Nabi saw.:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Siapa saja yang tidak meninggalkan perkataan dan perilaku dusta maka Allah tidak membutuhkan upayanya dalam meninggalkan makan dan minumnya (HR al-Bukhari).

Menggugurkan dosa-dosa kezaliman juga tidak bisa dilakukan hanya sekadar dengan istighfar, melainkan harus bertobat dengan tobat nashûha. Caranya dengan mencabut semua kebijakan yang telah menzalimi rakyat, mengembalikan hak-hak rakyat yang telah teraniaya, lalu mengganti sistem yang berlaku dengan syariah Islam dalam institusi Khilafah Islamiyah. Tidak ada aturan yang menjamin keadilan bagi manusia dan menghilangkan berbagai kezaliman, kecuali hanya syariah Islam. Syariah Islam tentu tidak akan bisa dijalankan tanpa ada institusi pelaksananya, yakni Khilafah Islam.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []

---*---

Hikmah:

Fudhail bin Iyadh rahimahulLâh berkata:

اِسْتِغْفَارٌ بِلاَ إِقْلاَعٍ تَوْبَةُ الْكَذَّابِيْنَ

Istighfar tanpa melepaskan diri dari maksiat adalah pertobatan para pendusta. (An-Nawawi, Al-Adzkâr, hlm. 349).

Jumat, 22 Maret 2024

Tagged under: ,

Wajib Mengamalkan Semua Isi Al-Quran

Buletin Kaffah No. 337 (12 Ramadhan 1445 H/22 Maret 2024 M)

Ramadhan identik dengan Bulan al-Quran. Karena itu Ramadhan sering disebut Syahr al-Qur’an. Pasalnya, pada bulan Ramadhanlah al-Quran pertama kali diturunkan. Allah SWT tegas berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ

Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia, juga sebagai penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, dan sebagai pembeda (TQS al-Baqarah [2]: 185).

Al-Quran bahkan turun pada Malam Kemuliaan, yakni Lailatul Qadar. Allah SWT berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ 

Sungguh Kami menurunkan al-Quran pada saat Lailatul Qadar (TQS al-Qadar [97]: 1).

Peristiwa turunnya al-Quran (Nuzulul Quran) sesungguhnya merupakan peristiwa luar biasa. Hal ini sekaligus menunjukkan keagungan al-Quran itu sendiri. 

Keagungan al-Quran juga ditegaskan antara lain dalam firman Allah SWT berikut:

لَوْ أَنْزَلْنَا هَذَا الْقُرْآنَ عَلَى جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ 

Andai al-Quran ini Kami turunkan di atas gunung, kamu (Muhammad) pasti menyaksikan gunung itu tunduk dan terbelah karena takut kepada Allah. Perumpamaan itu kami buat untuk manusia agar mereka mau berpikir (TQS al-Hasyr [59]: 21).

Imam al-Baidhawi menafsirkan ayat ini dengan menyatakan, ”Andai Kami (Allah SWT) menciptakan akal dan perasaan pada gunung, sebagaimana yang telah Kami ciptakan pada diri manusia, kemudian Kami menurunkan al-Quran di atasnya, dengan konsekuensi pahala dan siksa, sungguh gunung itu akan tunduk, patuh dan hancur berkeping-keping karena takut kepada Allah SWT. Ayat ini merupakan gambaran betapa besarnya kehebatan dan pengaruh al-Quran.” (Al-Baidhawi, Anwâr at-Tanzîl wa Asrâr at-Ta’wîl, 3/479).

Menurut Abu Hayan al-Andalusi, ayat ini adalah celaan kepada manusia yang telah keras hatinya dan tidak terpengaruh perasaannya oleh al-Quran. Padahal jika gunung yang tegak dan kokoh saja pasti tunduk dan patuh pada al-Quran, seharusnya manusia lebih tunduk dan patuh pada al-Quran (Al-Andalusi, Bahr al-Muhîth (9/251). 

Seruan al-Quran

Al-Quran mengandung banyak seruan dari Allah SWT. Seruan-seruan al-Quran setidaknya mencakup dua aspek, yakni aspek ruhiyah (spiritual) dan aspek siyasiyah (politik). 

Aspek ruhiyah mencakup pengaturan hubungan manusia dengan Allah SWT seperti shalat, puasa, haji, dll. Adapun aspek politik mencakup pengaturan hubungan sesama manusia, khususnya yang menyangkut urusan masyarakat yang dijalankan oleh negara dan dikontrol pelaksanaannya oleh umat. 

Sayang, saat ini ayat-ayat yang bersifat politis itu belum mendapat perhatian sebagaimana ayat-ayat yang menyangkut aspek ruhiyah. Contoh, terhadap ayat-ayat al-Quran yang sama-sama menggunakan kata kutiba yang bermakna furidha (diwajibkan atau difardhukan), sikap yang muncul berbeda. Ayat kutiba ‘alaykum al-shiyâm (diwajibkan atas kalian berpuasa) dalam QS al-Baqarah [2]: 183—yang notabene bersifat ruhiyah—diterima dan dilaksanakan. Sebaliknya, terhadap ayat kutiba ‘alaykum al-qishâsh (diwajibkan atas kalian qishash) dalam QS al-Baqarah [2]: 178, atau kutiba ‘alaykum al-qitâl (diwajibkan atas kalian berperang) dalam QS al-Baqarah [2]: 216—yang notabene bersifat politis—muncul sikap keberatan, penolakan, bahkan penentangan dengan beragam dalih. Apalagi ketika diserukan untuk diterapkan secara praktis. Sikap ‘diskriminatif’ ini berujung pada pengabaian sebagian ayat al-Quran.
 
Beberapa contoh lain dari ayat-ayat politik dalam al-Quran yang diabaikan antara lain: Pertama, ayat-ayat yang memerintahkan untuk berhukum pada hukum Allah SWT. Allah SWT berfirman: 

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا 

Demi Tuhanmu. Mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka atas putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima putusan tersebut dengan sepenuhnya (TQS an-Nisa’ [4]: 65).

Ayat ini menegaskan kewajiban menjadikan Rasulullah saw. sebagai hakim. Ketika Rasulullah saw. sudah wafat, maka ayat ini bermakna: wajib bagi siapapun untuk memutuskan perkara dengan hukum syariah yang beliau bawa. Sebaliknya, haram bagi siapapun untuk berhukum kepada thâghût, sebagaimana dinyatakan oleh ayat sebelumnya (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 60). Menurut Imam Ibnu al-Qayyim berhukum pada selain syariah yang dibawa oleh Rasulullah saw. adalah termasuk berhukum pada hukum thâghût (Ibn al-Qayyim, I’lâm al-Muwâqi’în, 1/50). 

Kedua, ayat-ayat yang mengandung perintah untuk melakukan dakwah dan amar makruf nahi mungkar. Allah SWT, misalnya, berfirman:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ 

Hendaklah ada di antara kalian ada segolongan umat yang menyerukan kebaikan (Islam) dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Mereka itulah kaum yang beruntung (TQS Ali Imran [3]: 104).

Perintah untuk melakukan dakwah dan melakukan amar makruf nahi mungkar tentu ditujukan kepada siapa saja, termasuk kepada penguasa. Bahkan dakwah dan amar makruf nahi mungkar yang ditujukan kepada penguasa merupakan “jihad yang paling utama”. Rasulullah saw. bersabda:

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَة عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi). 

Dakwah dan amar makruf nahi mungkar yang ditujukan kepada penguasa jelas merupakan aktivitas politik. Bahkan aktivitas politik yang utama. Pasalnya, baik-buruknya keadaan masyarakat bergantung pada baik-buruknya penguasa mereka.

Ketiga, ayat-ayat yang berkaitan dengan sistem ekonomi seperti distribusi kekayaan secara adil, larangan riba, dll. Allah SWT, misalnya, berfirman: 

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian (TQS al-Hasyr [ 59]: 7).
 
Allah SWT juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ 

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa riba jika kalian merupakan kaum Mukmin (TQS al-Baqarah [2]: 278).

Ayat-ayat ini, juga masih banyak ayat-ayat lainnya, termasuk ke dalam aspek politik, karena menyangkut pengaturan urusan masyarakat.

Dosa Besar Mencampakkan al-Quran

Dengan demikian kita wajib mengamalkan dan menerapkan seluruh isi al-Quran. Jika tidak, kita termasuk mengabaikan al-Quran. Padahal Allah SWT telah berfirman:

وَقَالَ الرَّسُوْلُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوْا هَذَا الْقُرْآنَ مَهْجُوْرًا

Berkatalah Rasul, “Tuhanku, sungguh kaumku menjadikan al-Quran ini sebagai sesuatu yang diabaikan.” (TQS al-Furqan [25]: 30).

Ayat di atas menceritakan pengaduan Rasulullah saw. kepada Allah SWT tentang sikap dan perilaku kaumnya yang mengabaikan al-Quran. Pengaduan Rasulullah saw. itu terjadi saat beliau masih hidup di dunia (Ibn Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, 6/455’; Wahbah al-Zuhaili, Tafsîr al-Munîr, 19/55).

Rasulullah saw. mengadukan perilaku kaumnya yang menjadikan al-Quran sebagai mahjûr[an]. Mahjûr[an] di antaranya bermakna: matrûk[an] (yang ditinggalkan, diabaikan atau tidak dipedulikan) (Al-Qinuji, Fath al-Bayân fî Maqâshid al-Qur’ân, 9/305)
 
Banyak sikap dan perilaku yang oleh para mufasir dikategori hajr al-Qur’ân (meninggalkan atau mengabaikan al-Quran). Di antaranya adalah menolak untuk mengimani dan membenarkan al-Quran; tidak merenungkan dan memahami al-Quran; tidak mengamalkan dan mematuhi perintah dan larangan al-Quran; berpaling dari al-Quran, kemudian berpaling pada lainnya, baik berupa syair, nyanyian, permainan, ucapan, atau tharîqah yang diambil dari selain al-Quran, dll (Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 3/1335).

Semua tindakan mengabaikan al-Quran di atas termasuk perbuatan haram. Di antara dalilnya adalah ayat berikutnya:

 وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ

Seperti itulah Kami mengadakan bagi tiap-tiap nabi musuh dari kalangan para pendosa (TQS al-Furqan [25]: 31). 

Dalam ayat ini, tampak jelas bahwa orang-orang yang meninggalkan dan mengabaikan al-Quran disejajarkan dengan musuh para nabi dari kalangan para perdosa. 

Butuh Negara

Namun demikian, mengamalkan dan menerapkan al-Quran tak bisa dan tak cukup oleh pribadi-pribadi. Butuh peran masyarakat dan terutama negara. Pasalnya, al-Quran berisi sistem kehidupan. Sebagian hukum itu hanya bisa dilakukan oleh negara, semisal hukum-hukum yang berkaitan dengan pemerintahan dan kekuasaan, ekonomi, sosial, pendidikan dan politik luar negeri. Termasuk pula hukum-hukum yang mengatur pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran hukum syariah, seperti hudûd (misal: hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pezina, dsb), hukum qishash, dll. Hukum-hukum seperti itu tidak boleh dikerjakan oleh pribadi-pribadi. Ia hanya sah dilakukan oleh Khalifah atau yang diberi wewenang oleh Khalifah.

Berdasarkan fakta ini, keberadaan Negara Islam (Khilafah Islam) merupakan sesuatu yang dharûrî (sangat penting). Tanpa Khilafah Islam mustahil semua ayat al-Quran dapat diterapkan. Inilah yang terjadi saat ini, khususnya di Dunia Islam, termasuk negeri ini. 

Alhasil, sudah seharusnya Ramadhan ini dijadikan momentum oleh kaum Muslim, terutama penguasa mereka, untuk mengamalkan dan menerapkan al-Quran secara keseluruhan.

WalLâh a‘lam bi ash-shawâb. []

---*---

Hikmah: 

Rasulullah saw. bersabda:

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

Aku telah meninggalkan di tengah-tengah kalian dua perkara, kalian tak akan pernah tersesat selama-lamanya jika berpegang teguh pada keduanya, yakni: Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya. (HR Malik).

Jumat, 15 Maret 2024

Tagged under: ,

Ramadhan di Tengah Duka

 

Buletin Kaffah No. 336 (05 Ramadhan 1445 H/15 Maret 2024 M)

Tidak ada bulan yang keutamaannya melebihi keutamaan Ramadhan. Ramadhan sering disebut sebagai ’rajanya bulan’. Ramadhan penuh keagungan dan keberkahan. Di dalamnya ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Di dalamnya Allah SWT pun melipatgandakan pahala atas setiap amal kebaikan. Pantas rasanya setiap Mukmin bergembira menyambut kedatangan Ramadhan.

Namun demikian, umat harus ingat bahwa dalam Ramadhan kali ini penderitaan sebagian Muslim belum juga kunjung hilang. Di sejumlah negeri, kaum Muslim menyambut Ramadhan dalam ketertindasan. Di Palestina, misalnya, kaum Muslim bukan hanya terancam kelaparan. Mereka pun dihadapkan pada aksi pembantaian dan genosida. Jelas, apa yang mereka alami bertolak belakang dengan keadaan kaum Muslim di negeri-negeri lain yang ceria dan gembira menyambut Ramadhan.

Derita Umat

Di Palestina, kaum Muslim berada dalam dua ancaman: genosida dan kelaparan. Seruan pembunuhan terhadap warga Gaza terus digencarkan oleh para pemimpin zionis Yahudi. Seorang tokoh Yahudi, Rabbi Eliyahu Mali, meminta murid-muridnya yang bertugas di Pasukan Pendudukan Israel (IDF) untuk membunuh semua orang di Gaza, termasuk perempuan dan anak-anak. "Menurut hukum Yahudi, semua penduduk Gaza harus dibunuh." Demikian isi seruannya.

Pemusnahan massal warga Gaza nyata merupakan kebijakan pemerintah entitas Yahudi. Tahun lalu Menteri Warisan Israel Amihay Eliyahu melontarkan opsi nuklir sebagai bagian dari serangan militer Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza. Meski PM Zionis Netanyahu menolak tindakan militernya sebagai genosida, fakta di lapangan menunjukkan demikian.

Dirjen Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyebut setiap 10 menit satu anak-anak terbunuh di Gaza. Dokter di Gaza mengatakan kepada ActionAid, setidaknya dua ibu terbunuh setiap 60 menit, dan tujuh perempuan terbunuh setiap dua jam di daerah kantong yang terkepung tersebut. Tercatat, lebih dari 5.000 perempuan telah tewas sejak militer Zionis melancarkan serangan balasan ke Gaza. Diperkirakan jumlah korban meninggal lebih 31 ribu jiwa dan 72.000 lainnya terluka.

Isolasi yang dilakukan zionis Yahudi juga telah menyebabkan bencana kelaparan di Gaza. Diperkirakan ada 800 ribu warga terancam mati akibat kelaparan dan tidak punya akses air bersih. Sampai tulisan ini dibuat sudah ada 30 anak-anak meninggal akibat bencana kelaparan. Sebagian warga terpaksa makan rumput dan minum air kotor demi bertahan hidup.

Militer zionis juga tidak segan menembaki warga yang tengah mengerubuti truk-truk bantuan makanan. Karena itu penduduk Gaza sama sekali tidak punya persiapan khusus menyambut Ramadhan. Bahkan mereka telah berpuasa sejak lima bulan sebelum Ramadhan tiba.

Warga Gaza juga tidak lagi memiliki rumah sakit. Seluruhnya telah dihancurkan militer zionis. Banyak warga luka yang dirawat seadanya di tempat-tempat pengungsian. Minim obat-obatan dan peralatan medis. Jumlah dokter dan tenaga medis pun semakin berkurang karena banyak yang menjadi korban serangan militer Yahudi.

Nasib memilukan juga dialami Muslim Uighur yang hidup dalam tekanan rezim komunis Cina. Tahun lalu Organisasi Kongres Uighur Dunia melaporkan sejumlah umat Muslim di Cina dilarang berpuasa oleh pemerintah setempat. Mereka terancam ditangkap jika ketahuan berpuasa. Anak-anak sekolah, para pegawai negeri dan keluarga mereka dilarang berpuasa selama Ramadhan. Pemerintah komunis Cina juga memata-matai warga Muslim Uighur. Tujuannya untuk memastikan mereka tidak berpuasa.

Wajib Peduli

Derita Muslim Gaza dan Uighur baru sekelumit dari potret derita banyak Muslim di dunia. Masih banyak Muslim menderita di Suriah, India, Myanmar, dll. Sulit bagi mereka merasakan nikmatnya ibadah selama Ramadhan karena ancaman kelaparan dan kematian selalu membayangi.

Ketika kita di tanah air merasakan indahnya sahur dan berbuka bersama keluarga, di beberapa negeri lain banyak saudara seiman yang hidup di tenda-tenda pengungsian ala kadarnya. Mereka kehilangan semua anggota keluarganya. Mereka pun tidak memiliki makanan untuk sahur maupun berbuka. Inilah realita Ramadhan di tengah derita umat. Ini terjadi hampir setiap tahun.

Sungguh berdosa kaum Muslim yang tidak memikirkan dan memberikan bantuan kepada sesama Muslim. Sebabnya, Allah SWT telah mewajibkan kita untuk memberikan pertolongan kepada mereka yang membutuhkan pertolongan. Firman-Nya:

وَإِنِ ٱسْتَنصَرُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ فَعَلَيْكُمُ ٱلنَّصْرُ

Jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam (urusan pembelaan) agama, kalian wajib memberikan pertolongan (TQS al-Anfal [8]: 72).

Nabi Muhammad saw. juga telah mengingatkan:

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَخُونُهُ وَلَا يَكْذِبُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ 

Seorang Muslim itu saudara bagi Muslim yang lain. Dia tidak boleh mengkhianati, mendustai dan menelantarkan saudaranya (HR at-Tirmidzi).

Apakah kaum Muslim tidak menyadari bahwa pahala ibadah shaum bisa rusak akibat sikap egois, ’ashabiyah, tidak peduli dan menahan diri dari menolong mereka yang membutuhkan. Semua itu adalah perkara yang diharamkan agama yang dapat membinasakan pahala puasa. Rasulullah saw. sudah mengingatkan:

كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوْع وَالْعَطْش 

Betapa banyak orang berpuasa yang tidak mendapatkan apapun dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga (HR an-Nasa’i).

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahulLâh mengingatkan, “Ketahuilah, tidak sempurna taqarrub kepada Allah semata-mata hanya dengan meninggalkan syahwat yang mubah ini dalam keadaan selain puasa, kecuali setelah ber-taqarrub kepada Allah dengan meninggalkan apa yang telah Allah haramkan dalam segala hal berupa dusta, kezaliman serta permusuhan terhadap manusia dalam darah, harta dan kehormatan mereka.” (Ibnu Rajab, Lathâ’if al-Ma’ârif, hlm. 155, Al-Maktabah asy-Syamilah).

Sikap tak acuh itulah yang ditunjukkan terutama oleh para pemimpin Dunia Islam, khususnya para pemimpin Arab. Mereka hanya bermain retorika; mengutuk dan menghimbau kepada dunia untuk menghentikan kekejaman Yahudi. Padahal mereka sebenarnya tahu kalau ucapan dan himbauan itu hanya dianggap omongan-kosong. Mereka sendiri berdiam diri dan tidak malu berkolaborasi dengan zionis Yahudi atau dengan induk semangnya, Amerika Serikat.

Lalu agar tidak kehilangan muka, mereka memberikan bantuan ala kadarnya. Itu pun dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi, seperti menjatuhkan bantuan pangan dari udara ke pantai dan laut. Banyak warga yang tidak sanggup mencapai lokasi jatuhnya bantuan. Mereka adalah kaum lansia, anak-anak serta yang jauh dari pemukiman. Padahal para pemimpin Arab itu punya kekuatan militer untuk menerobos bahkan menghancurkan dinding penghalang Gaza. Mereka pun mampu membebaskan tanah Palestina dari penjajahan zionis Yahudi.

Bebaskan Umat

Ada beberapa penyebab penderitaan umat masih terus terjadi. Pertama: Umat masih terbelenggu dengan paham nasionalisme yang menyebabkan hilangnya sikap peduli dan kemauan menolong saudara seiman. Padahal paham ’ashabiyah dalam wujud nasionalisme ini telah diharamkan oleh Islam. Nabi Muhammad saw. bersabda:

مَنْ ‌تَعَزَّى بِعَزَاءِ الْجَاهِلِيَّةِ، فَأَعِضُّوهُ وَلَا تَكْنُوهُ

Siapa saja yang berbangga-bangga dengan slogan-slogan jahiliyah (’ashabiyah), maka suruhlah ia menggigit kemaluan ayahnya, dan tidak usah pakai bahasa kiasan terhadapnya (HR al-Bukhari).

Kedua: Umat Muslim, khususnya para pemimpin mereka, masih memberikan loyalitas dan kepercayaan pada negara-negara Barat dan lembaga-lembaga internasional yang mereka dirikan, seperti PBB ataupun International Court of Justice (ICJ). Umat seperti lupa bahwa negara-negara Barat adalah perancang kelahiran negara zionis Yahudi untuk menciptakan petaka di jantung Dunia Islam. 

Umat juga begitu naif karena percaya pada lembaga internasional buatan Barat yang sebenarnya diciptakan untuk memelihara kepentingan-kepentingan mereka. Badan-badan internasional itu juga tidak berdaya saat menghadapi kepentingan negara-negara besar selain menggertak belaka.

Ketiga: Para pemimpin Dunia Islam telah lama menjadi penguasa boneka yang tunduk pada arahan politik Barat. Memang sebagian mereka dipilih oleh rakyat, tetapi atas restu negara-negara Barat. Karena itu tidak mungkin mereka akan melawan kepentingan Barat, termasuk dalam persoalan Palestina, Myanmar, Suriah, dsb.

Keempat: Umat masih belum sepenuhnya sadar bahwa berbagai penderitaan yang mereka alami hanya bisa dibebaskan dengan kekuatan mandiri di bawah kepemimpinan Khilafah Islamiyah. Kebutuhan umat akan institusi Khilafah Islamiyah adalah mutlak. Secara syariah mendirikan Khilafah Islamiyah adalah fardhu dan telah menjadi kesepakatan para ulama. Khilafah adalah institusi yang ditunjuk oleh syariah untuk mengurus umat melalui penerapan hukum-hukum Islam. Khilafah juga bertugas melindungi kaum Muslim dari berbagai ancaman. Nabi Muhammad saw. bersabda:

إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

Sungguh Imam (Khalifah) adalah perisai; orang-orang berperang di belakang dia dan berlindung kepada dirinya (HR Muslim).

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa Imam/Khalifah adalah junnah (perisai). Ia menghalangi musuh menyerang kaum Muslim, menghalangi sebagian masyarakat menyerang sebagian yang lain, melindungi kemurnian Islam sekaligus menjadi tempat orang-orang berlindung kepada dirinya.

Inilah empat hal yang harus segera diatasi jika umat ingin membebaskan diri dari penderitaan. Tidak mungkin datang pertolongan dan kemenangan tanpa menjalankan kausalitas (sababiyyah) yang wajib ditempuh oleh umat.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []

---*---

Hikmah:

Rasulullah saw. bersabda: 

Sungguh Allah pada Hari Kiamat berfirman:

أَيْنَ الْمُتَحَابُّونَ بِجَلَالِي الْيَوْمَ أُظِلُّهُمْ فِي ظِلِّي يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلِّي

Manakah orang-orang yang saling mencintai satu sama lain karena keagunganKu? Pada hari ini Aku akan menaungi mereka dalam naungan-Ku pada hari yang tiada naungan kecuali naungan-Ku.” (HR Muslim).

Jumat, 01 Maret 2024

Tagged under: ,

100 Tahun Tanpa Khilafah:Umat Menderita!

Buletin Kaffah No. 334 (20 Sya’ban 1445 H/01 Maret 2024 M)

Bulan ini genap 100 tahun kaum Muslim di seluruh dunia hidup tanpa naungan Khilafah. Pada tanggal 3 Maret 1924/28 Rajab 1342 H Inggris melalui anteknya, Mustafa Kemal Ataturk, berhasil menghasut sebagian rakyat dan tokoh Turki untuk mengabolisi Khilafah. 

Saat itu kaum Muslim sudah mengalami kemerosotan dalam pemikiran Islam. Mereka sudah dipecah-belah dengan paham nasionalisme. Kepemimpinan Khilafah Utsmaniyah kala itu pun sudah lemah. Akibatnya, Khilafah tidak sanggup menghadang makar Mustafa Kemal Ataturk. Akhirnya, Majelis Agung Nasional Turki resmi membubarkan Kekhalifahan Utsmani. Mereka bahkan mengusir Khalifah terakhir, Sultan Abdul Majid II, keluar dari Turki.

Mustafa Kemal merupakan keturunan Yahudi Dunamah yang begitu membenci Islam. Setelah menghancurkan Khilafah, antek Inggris ini lalu melakukan pengrusakan umat melalui program westernisasi. Antara lain menghapus syariah Islam; memberlakukan undang-undang sekuler; membebaskan peredaran minuman keras dan pesta dansa pria-wanita; melarang jilbab bagi Muslimah; melarang penggunaan bahasa Arab; serta bertindak represif terhadap para ulama yang tetap istiqamah dalam keislaman. Kebijakan ini dipuji-puji oleh Barat dan para pengikutnya sebagai modernisasi Turki. Padahal semua itu hakikatnya adalah penghancuran peradaban Islam.

Hilangnya Perisai Umat

Imam atau Khalifah disebut oleh Nabi saw. sebagai perisai yang melindungi umat. Sabda beliau:

إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

Sungguh Imam/Khalifah adalah perisai; orang-orang berperang di belakang dia dan berlindung kepada dirinya (HR Muslim).
 
Imam al-Mawardi dalam kitabnya, Al-Ahkâm As-Sulthâniyyah, menyebutkan bahwa Imamah menempati posisi sebagai pengganti kenabian dalam menjaga agama dan urusan dunia. Ketika Khilafah Islamiyah lenyap, hilang pula perisai yang melindungi umat. Karena itu pembubaran Khilafah Islamiyah adalah bencana besar untuk Dunia Islam. Tanpa Khilafah, berbagai krisis melanda tanpa bisa dihentikan. Umat kehilangan pelindung dan pembela mereka. Tanpa Khilafah, kehormatan, harta dan darah umat ditumpahkan dengan murah oleh Barat.

Ada sejumlah derita besar yang dialami umat pasca keruntuhan Khilafah. Pertama, persatuan umat Muslim tercabik-cabik oleh paham nasionalisme dan negara-bangsa (nation state) yang dipromosikan Barat, terutama Inggris. Kaum Muslim yang semula hidup dalam persatuan di bawah naungan Khilafah terpecah menjadi lebih dari 50 negara-bangsa. Paham nasionalisme ini menambah derita umat. Umat menjadi tidak saling peduli satu sama lain. Nasionalisme bahkan sering memicu konflik dan perang antar sesama Muslim. Ada Perang Irak-Iran (1980-1988). Ada agresi Irak ke Kuwait (1990), Ada Perang Arab Saudi-Yaman (2015 sampai sekarang). Semua itu adalah sebagian konflik yang dipicu oleh paham nasionalisme. Padahal mereka semuanya adalah bersaudara. Karena paham nasionalisme ini juga para pemimpin Dunia Islam merasa tidak punya tanggung jawab terhadap kondisi Palestina, Myanmar, Uyghur, dsb.

Kedua, penjajahan di Dunia Islam merajalela. Keruntuhan Khilafah menyebabkan negara-negara Barat leluasa menjajah negeri-negeri Muslim. Mereka bak kawanan anjing hutan yang mencabik-cabik hewan ternak yang kehilangan penjaganya. Negara-negara Barat seperti Inggris, Prancis, Belgia, Jerman dan Amerika Serikat meluaskan wilayah jarahan mereka mulai dari Timur Tengah, Asia hingga Afrika. Mereka merampok harta kekayaan alam negeri jajahannya, Mereka juga bertindak kejam terhadap kaum Muslim. Prancis, misalnya, membantai lebih dari 45 ribu Muslim Aljazair, termasuk anak-anak dan perempuan, hanya dalam sehari pada tanggal 8 Agustus 1945.

Ketiga, tanah Palestina dikuasai oleh zionis Yahudi. Ketika Khilafah masih tegak, tidak ada keberanian kaum zionis maupun Inggris untuk merebut tanah Palestina. Namun, sejak Khilafah runtuh hingga hari ini, umat menyaksikan agresi militer zionis, yang dibantu oleh negara-negara Barat, melakukan penggusuran dan pembunuhan terhadap warga Palestina. Ironinya, negeri-negeri Arab yang menjadi tetangga Palestina membatasi bantuan hanya logistik. Mesir malah meninggikan pagar tembok pembatas negerinya dengan Rafah untuk mencegah warga Palestina mengungsi ke wilayahnya. Persekutuan dengan Yahudi juga dilakukan oleh Turki di bawah Erdogan, termasuk sejumlah negeri Arab lain.

Keempat, umat Muslim terancam genosida. Dunia menjadi saksi atas bisunya para pemimpin Dunia Islam terhadap pembantaian di Srebrenica pada tahun 1995 oleh militer Kristen Ortodoks Serbia-Bosnia. Korban Muslim yang tewas diperkirakan lebih dari 50 ribu jiwa. Aksi genosida dilakukan tidak mencapai satu bulan. Hari ini para pemimpin Muslim juga diam atas genosida Muslim Rohingya dan Muslim Uyghur, juga Gaza dan Rafah.

Kelima, perampokan sumber daya alam milik kaum Muslim oleh berbagai korporat negara-negara Barat. Hilangnya Khilafah menjadikan banyak perusahaan asing dari Barat bebas merampok berbagai sumber daya alam di tanah kaum Muslim seperti aneka mineral, minyak dan gas bumi dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing. Hal itu dilakukan baik secara ilegal maupun legal lewat undang-undang yang mereka rancang untuk kemudian diberlakukan para penguasa boneka. Tragisnya, banyak penduduk setempat yang tetap dalam kemiskinan, sementara kekayaan alam mereka dikeruk pihak asing. Perusahaan Freeport di Papua, misalnya, pada tahun 2023 menghasilkan 1,9 juta ons emas, sementara Papua sendiri adalah propinsi termiskin di Indonesia menurut data BPS.

Keenam, gerakan pemurtadan dan perang pemikiran oleh Barat makin merebak. Kaum misionaris menyebar di negeri-negeri Muslim untuk memurtadkan umat. Kehadiran mereka disokong oleh negara-negara Barat sebagai bagian dari imperialisme dengan prinsip gold, gospel and glory.

Ketiadaan Khilafah sebagai pelindung umat juga memudahkan Barat melakukan perang pemikiran (al-ghazw al-fikri) terhadap umat. Paham sekularisme, pluralisme, liberalisme dan sinkretisme bertebaran di tengah umat. Demikian pula paham demokrasi dan HAM yang memuja kebebasan. Keduanya bahkan sudah dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam. Salah satu dampaknya adalah merebak perzinaan, LGBT, penistaan agama, bahkan kemurtadan dengan dalih HAM dan kebebasan. Tragisnya lagi, sebagian dari perbuatan tersebut mendapatkan payung hukum di sejumlah negeri Muslim.

Perang pemikiran ini juga berhasil menciptakan islamfobia di tengah umat Muslim. Banyak Muslim yang takut dan benci terhadap ajaran agamanya sendiri. Mereka menentang hukum-hukum Islam dan kewajiban penegakan Khilafah. Sebagian tokoh umat dengan lancang menyebut hukum-hukum Islam dan Kekhilafahan akan membawa mereka menuju kemunduran dan keterbelakangan.

Loyalitas Pada Kaum Kuffâr

Lebih menyedihkan lagi, setelah ketiadaan Khilafah Islamiyah, umat justru memberikan loyalitas mereka pada Barat yang telah menghancurkan pelindung mereka. Ibarat anak-anak yang telah kehilangan sosok ibu sebagai pelindung karena dibunuh, tetapi kemudian sang pembunuh malah dipuja dan dipercaya sebagai penolong. 

Kita melihat hari ini umat begitu mempercayai solusi yang dibawa oleh negara-negara Barat seperti AS, Inggris, Prancis bakal menyelamatkan mereka. Umat juga mempercayai lembaga internasional bentukan Barat seperti PBB, IMF, World Bank sebagai pihak yang tulus akan menolong mereka dalam setiap kesulitan. Padahal negara-negara Barat dan berbagai lembaga buatannya justru semakin menyeret umat dalam keterpurukan. 

Padahal hanya Allah SWT yang akan mengangkat umat menuju kemuliaan. Allah SWT telah mengingatkan:

اَللّٰهُ وَلِيُّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا يُخْرِجُهُمْ مِّنَ الظُّلُمٰتِ اِلَى النُّوْرِۗ وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اَوْلِيَاۤؤُهُمُ الطَّاغُوْتُ يُخْرِجُوْنَهُمْ مِّنَ النُّوْرِ اِلَى الظُّلُمٰتِۗ اُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَࣖ 

Allah adalah Pelindung orang-orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari aneka kegelapan menuju cahaya (iman). Sebaliknya, orang-orang kafir itu, pelindung-pelindung mereka adalah thâghût. Mereka (thâghût) mengeluarkan orang-orang kafir itu dari cahaya menuju aneka kegelapan. Mereka itulah para penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya (TQS al-Baqarah [2]: 257).
 
Wahai kaum Muslim, menerapkan hukum-hukum Allah dan menegakkan Khilafah adalah kewajiban nyata. Para ulama telah menyebut Khilafah sebagai perkara yang telah dipahami urgensinya (ma’lûm min ad-dîn bi adh-dharûrah). Menjalankan syariah dalam institusi Khilafah adalah pembuktian ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT.

Hari ini telah sampai satu abad umat tidak memiliki perisai yang melindungi mereka. Tanpa Khilafah, berbagai bencana besar telah terjadi tanpa bisa dicegah dan tanpa penolong bagi umat. Oleh karena itu bersegera menegakkan Khilafah sebagai perisai umat adalah kewajiban. Al-Qadhi Al-’Alim Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahulLâh mengatakan bahwa berdiam diri dari upaya menegakkan Khilafah adalah salah satu kemaksiatan terbesar. Sebabnya, ketiadaan Khilafah menyebabkan hukum-hukum Islam terabaikan seperti di bidang muamalah, pidana, jihad, politik dan kenegaraan.

Wajib kita mengangkat seorang khalifah yang kita baiat untuk menjalankan syariah Islam dan menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad. Rasulullah saw. telah bersabda:

مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِىَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِى عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

Siapa saja yang melepaskan tangannya dari ketaatan (kepada Imam/Khalifah), ia pasti dengan bertemu Allah pada Hari Kiamat nanti tanpa argumen untuk membela dirinya. Siapa saja yang mati dalam keadaan tidak ada baiat di lehernya, maka ia mati dengan cara mati jahiliyah (HR Muslim). []
 
---*---

Hikmah:

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahulLâh, dalam sebuah riwayat yang dituturkan oleh Muhammad bin ‘Auf bin Sufyan al-Hamashi, menyatakan;

‌اَلْفِتْنَةُ إِذاَ لَمْ تَكُنْ يَقُومُ بِأَمْرِ النَّاسِ

“Fitnah (bencana) akan muncul jika tidak ada Imam (Khalifah) yang mengatur urusan manusia.” (Abu Ya’la al-Farra’i, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm.19).

Minggu, 18 Februari 2024

Tagged under: ,

Penerapan Syariah Islam Pasti Membawa Keberkahan

Buletin Kaffah No. 332 (06 Sya’ban 1445 H/16 Februari 2024 M)

Gelombang menuju perubahan di tanah air terasa semakin kuat. Pasalnya, banyak orang merasakan Indonesia saat ini makin terpuruk. Padahal Indonesia adalah negara besar dan sangat kaya sumber daya alamnya. Namun, Indonesia belum bisa menjadi negara unggul dibandingkan dengan negara-negara lain. Bahkan di tingkat ASEAN sekalipun. Sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, gandum, susu dan daging malah diimpor dari negara lain. 

Di negeri ini lebih dari 10 juta lebih warga berada dalam kemiskinan ekstrem. Negeri ini juga menduduki peringkat ke-2 prevalensi stunting tertinggi di ASEAN. Utang luar negerinya tahun lalu tembus Rp 8 ribu triliun. Ketimpangan ekonominya malah semakin meningkat. Penegakan hukumnya tidak berpihak pada warga. Hasil survei KedaiKopi tahun lalu menunjukkan ada 54,5 persen warga di negeri ini merasa tidak puas dengan penegakan hukum. 

Itulah sebabnya rakyat Indonesia sangat berharap ada perubahan dengan kepemimpinan yang baru. 

Perubahan Menuju Islam 

Al-Quran mengingatkan bahwa nasib suatu kaum ditentukan oleh kemauan kaum itu sendiri untuk berubah. Allah SWT berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوۡمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنفُسِهِمۡۗ 

Sungguh Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri (TQS ar-Ra’du [13]: 11).

Akan tetapi banyak pihak yang menggunakan ayat ini sebagai dasar untuk melakukan perubahan tanpa menyertakan upaya yang harus dilakukan. Padahal yang dimaksud adalah perubahan menuju kebaikan dan keberlimpahan hidup sebagai buah dari keimanan dan ketaatan. Imam as-Sa’di dalam tafsirnya menjelaskan: “Sungguh Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum”, yakni berupa kenikmatan, curahan kebaikan dan kehidupan yang enak. “Hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”, yakni dengan beralih dari keimanan menuju kekufuran; dari taat menuju maksiat; atau dari sikap mensyukuri nikmat-nikmat Allah ke singkap mengingkari nikmat-nikmat-Nya tersebut. Karena itu Allah mencabut semua kenikmatan itu dari mereka. Begitu pula sebaliknya. Jika para hamba Allah mengubah kondisi mereka dari maksiat menuju taat kepada Allah, niscaya Allah akan mengubah kondisi kesengsaraan yang menyelimuti mereka sebelumnya menuju kebaikan, kebahagiaan dan ghibthah (semangat iri dalam kebaikan) serta rahmat.” (As-Sa’di, Taysîr al-Karîm al-Manân fî Tafsîr al-Qur’ân, 4/724-725).

Jelaslah tidak akan pernah ada perubahan meskipun figur pemimpinnya sudah bergonta-ganti selama umat belum meninggalkan aturan-aturan dan ideologi selain Islam. Kehidupan yang lebih baik dan penuh berkah baru akan terjadi manakala umat ini berubah menuju iman dan takwa dengan menerapkan syariah Islam.

Meruyaknya kerusakan di tengah manusia seperti kemiskinan, kerusakan moral, kriminalitas, adalah akibat dari kemaksiatan dan kemungkaran manusia yang berlari dari syariat Islam. Allah SWT berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan-Nya) (TQS ar-Rum [30]: 41).

Imam Ibnu Katsir menjelaskan makna ”karena perbuatan tangan manusia” dengan mengutip pernyataan Abu Aliyah, yakni: ”Siapa saja yang bermaksiat kepada Allah di bumi maka ia telah merusak bumi. Ini karena memperbaiki langit dan bumi adalah dengan ketaatan (kepada Allah).” (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-’Azhîm, 6/287).

Selamanya kehidupan umat manusia akan rusak jika diisi dengan kemaksiatan dan kemungkaran. Kemaksiatan dan kemungkaran terbesar adalah mencampakkan hukum-hukum Allah dan memilih selain hukum-hukum-Nya. Inilah masalah yang sesungguhnya terjadi saat ini, khususnya di negeri ini. Tak akan pernah ada kebaikan selama tidak menerapkan syariah-Nya secara kâffah dalam seluruh aspek kehidupan. 

Kewajiban Penerapan Syariah Islam

PR besar umat Muslim hari ini sesungguhnya adalah bagaimana menerapkan syariah Islam dalam kehidupan. Bukan sekadar menciptakan kemajuan materi dan kemakmuran. Penerapan syariah Islam adalah kewajiban. Bukan sekadar pilihan. Sikap ini sekaligus menentukan keimanan seorang hamba. Allah SWT berfirman:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

Demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan. Mereka menerima (keputusan tersebut) dengan sepenuhnya (TQS an-Nisa’ [4]: 65). 
 
Rasulullah saw. menyebut di antara ciri Mukmin adalah menundukkan hawa nafsunya pada risalah Islam yang beliau bawa, yakni dengan menaati hukum-hukumnya. Sabda beliau:

لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ

Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian hingga hawa nafsunya mengikuti apa saja yang aku bawa (HR al-Hakim, al-Khathib, Ibn Abi ‘Ashim dan al-Hasan bin Sufyan).

Allah SWT juga memerintahkan kaum Muslim untuk menjalankan hukum-hukum-Nya. Sebaliknya, Allah melarang mereka mengikuti keinginan manusia untuk menerapkan hukum-hukum yang lain. Allah SWT berfirman:

وَأَنِ ٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ وَٱحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَنۢ بَعْضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ 

Hendaklah kamu (Muhammad) memutuskan perkara di antara mereka menurut wahyu yang telah Allah turunkan. Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepadamu (TQS al-Maidah [5]: 49).

Kewajiban ini dipertegas dengan adanya teguran dari Allah SWT dengan menyebut mereka yang tidak menerapkan hukum-hukum-Nya sebagai orang fasik, zalim, bahkan bisa kafir (Lihat: QS al-Maidah [5]: 44, 45 dan 47).

Allah SWT telah berjanji manakala kaum Muslim telah bersungguh-sungguh menjalankan ketaatan kepada Diri-Nya dengan menerapkan syariah Islam, maka Dia akan mendatangkan berbagai keberkahan kepada mereka. Allah SWT berfirman:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Andai saja penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Namun, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu. Karena itu Kami menyiksa mereka karena perbuatan mereka itu (TQS al-A'raf [7]: 96).
 
Sungguh keliru jika kaum Muslim berusaha melakukan perbaikan nasib untuk mendapatkan kemakmuran materi dengan mencampakkan hukum-hukum Allah. Padahal penerapan hukum-hukum Allah adalah fardhu dan akan menciptakan aneka kebaikan. Rasulullah saw. bersabda:

حَدٌّ يُعْمَلُ بِهِ فِي الأرْضِ خَيْرٌ لأَهْلِ الأرْضِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا

Penerapan suatu hukuman had di muka bumi itu lebih baik bagi penduduknya daripada hujan turun selama 40 hari (HR Ibnu Majah).
 
Terbukti, dengan penerapan syariah Islam, hanya dalam waktu singkat rakyat di bawah kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, misalnya, mendapatkan kemakmuran ekonomi yang luar biasa. Saat itu bahkan di Jazirah Arab tidak ada yang mau menerima zakat. Keamanan juga meningkat hingga domba-domba pun aman dari terkaman serigala.
 
Kemakmuran Palsu

Ada yang berargumen bahwa banyak negara di dunia memiliki tatanan kehidupan yang baik, makmur dan berkeadilan tanpa syariah Islam. Al-Quran menjawab bahwa segala perubahan yang membawa kemakmuran dan kemajuan yang datang dari aturan di luar Islam adalah palsu. Semua itu pasti berujung pada penderitaan. Allah SWT berfirman:

فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ

Ketika mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu (kesenangan) untuk mereka. Lalu ketika mereka bergembira dengan kesenangan yang telah diberikan kepada mereka itu, Kami menyiksa mereka secara tiba-tiba. Ketika itu mereka terdiam putus asa (TQS al-An’am [6]: 44).

Ideologi dan aturan kehidupan selain Islam seperti demokrasi dan kapitalisme, juga sosialisme-komunisme, bisa saja mengantarkan manusia pada kemakmuran, ketertiban dan penegakan hukum. Namun, di mata Allah SWT hal itu adalah kemungkaran, yang bisa menjerumuskan manusia ke dalam keterpurukan. Allah SWT berfirman:

وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِنَّ لَهُ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى

Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku (al-Quran), sungguh dia akan merasakan kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkan dirinya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta (TQS Thaha [20]: 124).

Wahai kaum Muslim! Marilah kita bersegera menuju perubahan hakiki. Caranya adalah melepaskan diri dari hukum-hukum jahiliah menuju penerapan hukum-hukum Allah di bawah naungan Khilafah Islamiyah. Inilah kewajiban agung yang akan mengantarkan kita semua pada keberkahan hidup di dunia dan keselamatan di akhirat.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []

---*---

Hikmah:

Allah SWT berfirman:

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ ࣖ

Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)? (TQS al-Maidah [5]: 50). [] 

---*---

Ralat:

Dalam edisi 331 terdapat kekeliruan

1. Penulisan QS 49: 10 harusnya tertulis:

إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةٞ

2. Pada Khatimah tertulis kalimat; Khilafah juga menjadi salah pilar penting agama Islam...

Mestinya: Khilafah juga menjadi salah satu pilar penting agama Islam

Jumat, 09 Februari 2024

Tagged under:

Waspada Ancaman Kekufuran

Oleh: Titi Hutami

Bagi seorang muslim, kekufuran harus dihindari, karena dapat merusak dan menghapus amalnya di hadapan Allah. Sayangnya kesadaran terhadap bentuk kekufuran kurang diwaspadai. Seperti menolak hukum syara', anti penegakan institusi yang menerapkan hukum Islam secara keseluruhan (khilafah), dan memusuhi pengemban dakwah Islam, adalah contoh tindakan kekufuran. Jadi, kekufuran bukan semata-mata menolak penyembahan kepada Allah. Bahkan penolakan semua perintah dan larangan dari Allah, dianggap juga termasuk fakta kekufuran.

Sementara hari ini, umat Islam di setiap negerinya tengah digiring pada kehidupan yang semakin menjauh dari hukum-hukum Allah. Hukum sekulerisme dikemas seindah mungkin dan digaungkan secara masif pada umat Islam untuk diterapkan. Bahkan tidak cukup diterapkan, tapi hukum buatan manusia tersebut juga didakwahkan pada sesama muslim. Inilah ancaman kekufuran yang mesti diwaspadai.

Sangat gamblang dalam Al Qur'an surat az-Zumar ayat 7, Allah SWT. tidak meridhai kekufuran.

اِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْۗ وَلَا يَرْضٰى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَۚ وَاِنْ تَشْكُرُوْا يَرْضَهُ لَكُمْۗ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۗ ثُمَّ اِلٰى رَبِّكُمْ مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَۗ اِنَّهٗ عَلِيْمٌ ۢ بِذَاتِ الصُّدُوْرِ 

Jika kamu kufur, sesungguhnya Allah tidak memerlukanmu. Dia pun tidak meridai kekufuran hamba-hamba-Nya. Jika kamu bersyukur, Dia meridai kesyukuranmu itu. Seseorang yang berdosa tidak memikul dosa orang lain. Kemudian, kepada Tuhanmulah kembalimu, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui apa yang tersimpan di dalam dada.
(TQS Az Zumar: 7)

Allah SWT., dalam ayat di atas, hanya meridhai orang yang bersyukur, yakni bersyukur atas semua nikmat yang diberikan oleh Allah. Termasuk nikmat tuntunan dari Allah yang berupa syariat Islam.

Syariat Islam keberadaannya layak disyukuri karena memberi tuntunan aturan pada manusia. Sementara manusia memiliki keterbatasan dalam membuat aturan yang memberi kebaikan bagi semua pihak. Fakta hari ini, kerusakan moral dan kezaliman terjadi di permukaan bumi karena aturan manusia yang diberlakukan. 

Sungguh sebenarnya manusia diuntungkan dengan keberadaan hukum Allah, yakni membawa rahmat bagi semesta alam. Bahkan keuntungan penerapan hukum Allah tidak hanya di dunia, tapi di akhirat Allah beri balasan surga yang kekal untuk ketaatan terhadap hukum Allah tersebut. 

Nikmat dari Allah semakin nyata berlipat-lipat, ketentraman di dunia dan kehidupan indah di akhirat. Jadi, setiap muslim semestinya menyadari tentang nikmat Allah yang harus disyukuri ini. Serta mewaspadai ancaman kekufuran yang terus dihembuskan oleh musuh-musuh Islam.

Wallahu a'lam bishowab.